Jumat, 29 April 2022

Zakat Maal

 Tanya Jawab Seputar ZAKAT MAAL

1~> Tanya
Apakah syarat wajib zakat maal ?

~> Jawab
1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Hartanya memenuhi nisab
Jawaban no 1 masih kurang lengkap.
1. Milik penuh.
2. Halal
3. Nisab
4. Haul

2~> Tanya
Berapa nisab zakat maal untuk harta baik tabungan atau dagangan dan cara menghitungnya ?

~> Jawab
Untuk harta tabungan pribadi dan harta dagangan sebesar 85gr emas atau setara 72.250.000 (asumsi harga emas Rp850.000)_
Tabungan= 2,5% x jumlah tabungan
Harta dagangan = 2,5% x (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan - hutang - kerugian)

3~> Tanya
Apakah rumah atau mobil mewah wajib dihitung sebagai harta yang dizakatkan?

~> Jawab
Hukum asal rumah mewah dan mobil mewah yang tujuan kepemilikannya untuk dipakai sendiri tidak terkena zakat. Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya (jual beli untuk keuntungan) maka wajib dizakati setiap tahun.

4~> Tanya
Apakah rumah atau properti lainnya yang disewakan wajib dizakati ?

~> Jawab
Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah.
Properti yang disewakan, wajib dizakati nilai sewanya saja dan bukan nilai fisiknya. (Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamat ke-11, Rajab 1409 H)

5~> Tanya
Bolehkah zakat maal di berikan dalam bentuk selain uang seperti sembako?

~> Jawab
Zakat Maal haruslah dalam bentuk asal harta tersebut atau nilainya, yaitu dalam bentuk uang. Tidak boleh dirupakan dalam bentuk barang, makanan, pakaian, atau selainnya. Jika terdapat fakir atau miskin yang memang tidak bermanfaat jika diberi uang, misal karena dia gila, atau mengalami keterbelakangan mental, sehingga jika diberi uang kurang bermanfaat baginya, atau malah menimbulkan mafsadat, maka saat itu boleh diberikan benda yang paling dia butuhkan.

6~> Tanya
Dan apa harus di ucapkan kalau ini dana zakat?

~> Jawab
Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat.
(Fatwa Lajnah Daimah, no. 11241)
Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya.
Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar.

7~> Tanya
Siapa saja penerima zakat?

~> Jawab
1.Fakir
Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya.
2.Miskin
Orang yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.
3. Amil
Pengurus zakat.
4. Muallaf
Orang-orang yang dibujuk hatinya.
5. Riqab
hamba sahaya.
6. Gharimin
Orang-orang yang memiliki hutang di jalan Allah dan tidak sanggup membayarnya.
7. Fi sabilillah
orang yang berjuang dijalan Allah.
8. Ibnu sabil
Orang yang dalam perjalanan karena Allah yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya.

8~> Tanya
Bagaimana zakat maal yang dibagikan langsung ke anak-anak SMP dhuafa berupa uang tanpa melalui orang tuanya ?

~> Jawab
Jika memang anak SMP telah mumayyiz (akil baligh) dan termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat maka dibolehkan.

9~> Tanya
Apabila kita membayar zakat kepada anak yatim apakah itu sah secara hukum Islam?

~> Jawab
Pada dasarnya, anak yatim tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi bila anak yatim itu tidak mampu maka ia berhak menerima zakat. Jadi, yang menjadikan seorang anak yatim bisa menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tapi sebagai orang yang tidak mampu.

10~> Tanya
Apakah boleh seseorang menyalurkan zakat untuk kakek kandung, nenek kandung, orang tuanya, istri, anak, atau cucunya?

~> Jawab
Tidak boleh bagi seorang muslim mengeluarkan zakat untuk kedua orang tua kandung sampai ke atas (kakek dan nenek kandung) dan juga tidak boleh pula untuk anak-anaknya sampai ke bawah (cucu kandung). Bahkan kewajiban dia adalah memberi nafkah untuk mereka dari hartanya jika mereka butuh dan ia mampu untuk memberi nafkah. (Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, terbitan Darul Haytsam, cetakan pertama, 1423 H, hal. 168).
Pada prinsipnya, zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang biaya hidupnya masih menjadi kewajiban/tanggungan muzaki.

11~> Tanya
Apakah boleh memberikan zakat kepada keluarga istri misalnya mertua, kakak ipar, atau adik ipar yang dipandang menjadi golongan penerima zakat?

~> Jawab
Memberikan zakat kepada mertua dan saudara ipar dibolehkan.
Dikarenakan mertua atau keluarga istri secara umum, bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh seorang suami. Meskipun dianjurkan bagi suami untuk memperhatikan keadaan keluarga istrinya, sebagai bentuk mu’asyarah bil maruf (melakukan interaksi yang baik) kepada istrinya.

12~> Tanya
Bolehkah seorang istri berzakat kepada suami sendiri yang termasuk golongan mustahik zakat?

~> Jawab
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhiasan atau zakat lainnya kepada suami yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasi. Jika harta cukup nishab maka wajib zakat. Atau tidak berdosa istri memberi zakatnya kepada orang yang bukan menjadi tanggungan nafkahnya termasuk suami. Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada suami dalam keadaan membutuhkan.
Menurut jumhur ulama, suami bukanlah tanggungan istri dalam mencari nafkah, sehingga diperbolehkan berzakat kepada suami yang fakir.

13~> Tanya
Apakah boleh zakat disalurkan kepada kakak dan adik kandung sendiri?

~> Jawab
Muzakki boleh menyerahkan zakatnya kepada selain yang wajib dinafkahi, maka dari itu penyerahan zakat kepada saudara laki atau perempuan yang kurang mampu dibolehkan. Bahkan menyerahkan zakat ke mereka nilainya lebih utama. Karena di sana ada unsur membangun jalinan silaturahmi.
(Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, no. 6695)

14~> Tanya
Bolehkah memberikan zakat kepada paman, bibi, saudara kakek atau nenek atau keponakan ?

~> Jawab
Boleh dengan syarat kerabat tersebut bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Jika kerabat tersebut termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka tidak boleh menerima zakat dari kita.
Boleh memberikan zakat maal kepada kerabat yang miskin. Bahkan memberikan zakat kepada kerabat, lebih diutamakan daripada memberikannya kepada orang lain.

Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat (saja). Sedangkan zakat kepada kerabat, nilainya dua: zakat dan silaturahim.
(HR. Nasai, Dariri, Turmudzi, Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani)

(Dirangkumkan dari berbagai sumber)

Sabtu, 09 April 2022

Amalan Sunnah Di Bulan Ramadhan

Di bulan Ramadhan ada amalan sunnah yang bisa dijalani yaitu makan sahur. Amalan ini disepakati oleh para ulama dihukumi sunnah dan bukanlah wajib, sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 7: 206. Namun amalan ini memiliki keutamaan karena dikatakan penuh berkah.


Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً

Di bulan Ramadhan ada amalan sunnah yang bisa dijalani yaitu makan sahur. Amalan ini disepakati oleh para ulama dihukumi sunnah dan bukanlah wajib, sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 7: 206. Namun amalan ini memiliki keutamaan karena dikatakan penuh berkah.
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً

“Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” 
HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095)

Yang dimaksud barokah adalah turunnya dan tetapnya kebaikan dari Allah pada sesuatu. Barokah bisa mendatangkan kebaikan dan pahala, bahkan bisa mendatangkan manfaat dunia dan akhirat. Namun patut diketahui bahwa barokah itu datangnya dari Allah yang hanya diperoleh jika seorang hamba mentaati-Nya.

Muhammad Syafii Antonio
7 April 2022

Rabu, 06 April 2022

Doa Buka Puasa Ramadan

Terdapat bacaan doa buka puasa Ramadan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud sesuai sunah Rasulullah SAW.



"Kami mendapat riwayat dari Abdullah bin Muhammad bin Yahya, yaitu Abu Muhammad, kami mendapat riwayat dari Ali bin Hasan, kami mendapat riwayat dari Husein bin Waqid. Kami mendapat riwayat dari Marwan, yaitu Bin Salim Al-Muqaffa', ia berkata bahwa aku melihat Ibnu Umar menggenggam jenggotnya, lalu memangkas sisanya. Ia berkata, Rasulullah bila berbuka puasa membaca,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Artinya: "Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala akan tetap insya Allah"
(Hadits shahih, Riwayat Abu Daud [2/306, no. 2357] dan selainnya; lihat Shahih al-Jami’: 4/209, no. 4678)

Muhammad Syafii Antonio
5 April 2022

Jumat, 01 April 2022

Alhamdulillah Berjumpa Dengan Ramadhan Lagi

 Alhamdulillah kita diberikan nikmat ditundanya ajal dan sampainya kita di bulan Ramadhan. Tentunya jika diri ini menyadari tingginya tumpukan dosa yang menggunung, maka pastilah kita sangat berharap untuk dapat menjumpai bulan Ramadhan dan mereguk berbagai manfaat di dalamnya.

Namun kenapa maksiat masih banyak terjadi di bulan Ramadhan walau setan itu diikat?

\Disebutkan oleh Abul ‘Abbas Al-Qurthubi:
1. Setan diikat dari orang yang menjalankan puasa yang memperhatikan syarat dan adab saat berpuasa. Adapun yang tidak menjalankan puasa dengan benar, maka setan tidaklah terbelenggu darinya.
2. Seandainya pun kita katakan bahwa setan tidak mengganggu orang yang berpuasa, tetap saja maksiat bisa terjadi dengan sebab lain yaitu dorongan hawa nafsu yang selalu mengajak pada kejelekan, adat kebiasaan dan gangguan dari setan manusia.
3. Bisa juga maksudnya bahwa setan yang diikat adalah umumnya setan dan yang memiliki pasukan sedangkan yang tidak memiliki pasukan tidaklah dibelenggu.

Intinya maksudnya adalah kejelekan itu berkurang di bulan Ramadhan. Ini nyata terjadi dibandingkan dengan bulan lainnya.

(Al-Mufhim lima Asykala min Takhlis Kitab Muslim, 3: 136. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221162)

Muhammad Syafii Antonio
31 Maret 2022

Jaga Iman dan Akhlak

 Sahabatku iman yang paling baik adalah akhlak Dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ ...