Senin, 29 Agustus 2016

Bolehkah Kita Berhaji Dengan Cara Berutang?

Secara prinsip, berutang untuk haji tidak dilarang, selama kita yakin bisa membayar utang itu seandainya terjadi apa-apa saat melaksanakan ibadah haji. Misalnya, jika sampai kita meninggal di Tanah Suci, kita yakin utang-utang itu bisa dilunasi dan tidak membebani keluarga yang ditinggalkan.

Akan tetapi, jika Anda tidak yakin akan ada yang membayarkan utang tersebut atau utang tersebut bisa menjadi beban keluarga yang ditinggalkan, berutang seperti ini tidaklah dibenarkan. Lebih baik Anda menangguhkan pelaksanaan haji sampai benar-benar mampu. 

Semoga Allah Swt. memberikan rezeki yang halal dan luas kepada Anda, sehingga bisa segera melaksanakan ibadah haji tanpa harus berutang.


Aam Amiruddin
28 Agustus 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga Iman dan Akhlak

 Sahabatku iman yang paling baik adalah akhlak Dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ ...