Menurut hadis, ada dua hal yang tidak boleh dilakukan di dalam masjid.
Pertama, mengumumkan kehilangan. Misalnya, seorang pengurus masjid
mengumumkan di depan jamaah, “Siapa yang menemukan sebuah jam tangan
merek X, maka dst…” Ini adalah perbuatan terlarang. Namun kalau
mengumumkan penemuan, hal tersebut diperbolehkan, misalnya “Telah
ditemukan sebuah kaca mata merek Y, maka dst…”
Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa mendengar di masjid orang mengumumkan barangnya yang hilang,
maka doakanlah, ‘Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikan barangmu,
karena masjid tidak didirikan untuk itu.’” (H.R. Muslim)
Kedua, melakukan transaksi jual-beli. Rasulullah saw. melarang
melaksanakan transaksi jual-beli di dalam masjid, sedangkan kalau
transaksi itu dilakukan di luar masjid (di teras atau halaman masjid,
misalnya), hal ini tidaklah terlarang.
Rasulullah saw bersabda, “Apabila kamu melihat orang melakukan transaksi jual-beli di dalam masjid, maka doakanlah, ‘Mudah-mudahan Allah tidak menguntungkan perdaganganmu!’” (H.R. Nasa’i dan Tirmidzi)
Aam Amiruddin
22 September 2016
Rasulullah saw bersabda, “Apabila kamu melihat orang melakukan transaksi jual-beli di dalam masjid, maka doakanlah, ‘Mudah-mudahan Allah tidak menguntungkan perdaganganmu!’” (H.R. Nasa’i dan Tirmidzi)
Aam Amiruddin
22 September 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar