Tampilkan postingan dengan label mas kawin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mas kawin. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 September 2016

Hikmah dan Rahasia Nikah

Assalaamu alaikum wa rahmatullaahi wa barkaatuhu.

Sahabatku inilah diantara hikmah dan rahasia mulia NIKAH bagi seorang mu'min :


Fitrotullah, menterjemahkan cinta kepada mahlukNya karena Nya
Baabu ridhollaahi, pintu keridhoan Allah
Amrullaahi, bukti taat pada perintah, takut berzina
Sunnatul anbiyaai, sunnahnya para nabi
Ummatur Rasuulillah, umatnya nabi Muhammad
Syiaarul Islam, syiar Islam
Thoriqutud da'wah, strategi da'wah
Salaamatun, selamat dari penyakit biologis dan sosial
Ibaadah, bernilai ibadah
Miftaahur rizki, pintu rizki
Dzihnu, kecerdasan terbimbing
Iffah, terjaganya kehormatan diri sebagai muslim
Izzah, kemuliaan diri
Syifaa, obat jasmani
Shihhatun, sehat karena metabolisme berfungsi lancar, dan bersih 
Aafiyatun, obat rohani
Wajhun Nuuri, wajah pun bersih bersinar
Hijratun, membawa perubahan lebih baik
Ukhuwah, menumbuhkan persaudaraan iman
Shilaturrahm, memperkuat shilaturrahim, menjadi keluarga besar
Tawqiiddul iiman, meningkatkan iman
Tawajjuhan, lebih fokus berfikir, beribadah, bekerja dsb
Sakiinatun, tenang, damai dan bahagia


Allhumma ya Allah pertemukanlah, mudahkanlah, bahagiakanlah jodoh terbaik untuk sahabat sholeh FB kami...aamiin.

Dan bagi yang sudah berkeluarga, "Ya Allah jadikanlah keluarga kami, keluarga syurga sebelum Syurga...aamiin..."


K. H. Muhammad Arifin Ilham 
16 September 2016

Rabu, 22 Juli 2015

Harta Istri

Pertanyaan;
Ustadz, Jika istri bekerja, apakah suami berhak menikmati penghasilan istri? 
Misal, istri baru mendapat gajian kemudian suami minta untuk beli hp.

Jawaban;
Tanggungjawab terbesar seorang suami yang menjadi hak istri adalah Memberi Nafkah. QS An Nisa:34, Al Baqarah:233.

Muawiyah bin Haidah ra, bertanya, "Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami (suami)?" 
Rasul menjawab, "Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, & janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan/cacian) & jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah" (HR Ahmad 20013, Abu Daud 2142, Ibnu Majah 1850)

Cakupan nafkah antara lain: makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan segala macam yang menjadi kebutuhan istri untuk hidup layak. (Fatwa Islam 3054)

Ini berbeda dengan harta istri. Allah menegaskan bahwa harta istri itu murni menjadi miliknya, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri.
"Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS An Nisa:4)
Ayat di atas menjelaskan bahwa suami boleh mengambil harta istri jika disertai kerelaan hati. Dan kerelaan hati itu dari sebatas izin.

Disimpulkan bahwa yang menjadi acuan tentang halalnya harta istri adalah adanya kerelaan hati. (Fatwa Islam 32280)

Dalam fatwa islam ditegaskan "Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi hak istri. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya." (Fatwa Islam 126316)

Semoga Bermanfaat!

Ustadz Fauzi Ichsan

Mohon keikhlasan doanya untuk kesembuhan ayah saya yang sedang dirawat. Al Fatihah...

Jaga Iman dan Akhlak

 Sahabatku iman yang paling baik adalah akhlak Dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ ...